Sunday, October 25, 2015

Permodalan Bank

Hasil gambar untuk bank
Permodalan bagi bank sebagaimana perusahaan pada umumnya selain berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan terhadap kegiatan operasionalnya juga berperan sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.Selain itu, modal juga berfungsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi.
Untuk memastikan bahwa industri perbankan memiliki pemodalan yang cukup, dalam mendukung kegiatan usahanya, otoritas pengawas bertanggung jawab untuk menetapkan jumlah minimum pemodalan yang harus dimiliki bank dengan mengeluarkan ketentuan mengenai pemodalan minimum (regulatory capital).
Sejalan dengan perkembangan instrument keuangan dan semakin kompleksnya bidang usaha yang dijalankan, maka bank akan terekspos risiko pasar sehingga diperlukan penyediaan modal dalam meyerap dampak resiko pasar.
A.   Definisi Permodalan
Definisi umum mengenai permodalan diperkenalkan pertama kali dalam dokumen Accord 88 (Juli 1988). Definisi yang sama tetap digunakan baik dalam amandement to incorporate market risk (1996) maupun dokumen basel II (Juni 2004).
Merujuk pada peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tentang kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum, bahwa penetapan proporsi dan peranan masing-masing kelompok modal secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Modal Tier 1 (Modal Inti)
Bank wajib menyediakan modal inti paling kurang 5% dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak.
Tier 1 terdiri  dari :
1.    Modal yang disetor harus memenuhi persyaratan sbb :
a.    Diterbitkan dan telah dibayar penuh
b.    Bersifat permanen
c.    Tidak diproteksi maupun dijamin oleh bank atau perusahaan anak
d.    Tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi
2.    Cadangan tambahan Modal :
a.    Agio saham
b.    Diagio (-/-)
c.    Modal sumbangan
d.    Laba/rugi
e.    Dana setoran modal
2.    Modal Tier 2 (Modal Pelengkap)
Kelompok ini terdiri dari campuran instrumen utang.Tier 2 terdiri dari :
1.    Instrumen modal dalam bentuk saham atau intrumen modal lainnya
2.    Bagian dari modal inovatif yang tidak dapat diperhitungkan dalam modal inti
3.    Revaluasi aktiva tetap.
3.    Modal Tier 3 (modal pelengkap tambahan)
Kelompok  ini terdiri dari pinjaman subordinasi jangka pendek . Modal tier 3 mulai diperhitungkan pada tahun 1996

B.   Rasio Kecukupan Modal
Rasio ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat menyerap kerugian yang timbul dari aktivitas yang dilakukannya.

                                           





1.    Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
Sesuai denga peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 tentang kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum, komponen Modal bank terdiri dari Modal Inti (Tier 1) dan modal pelengkap (tier 2)  dikurangi seluruh penyertaan bank.
Bagian dari cadangan umum penyisihan penghapusan aktiva produktif yang melebihi 1.25% dari aktiva tertimbang menurut rasio (ATMR) tidak dapat ditambahkan untuk modal pelengkap tambahan (tier 3).
Pinjaman subordinasi sebagaimana di atur dalam ketentuan yang berlaku dan melebihi 50% dari modal inti (tier 1) dapat digunakan sebagai komponen modal pelengkap tambahan (tier 3)  dengan tetap memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perlakuan terhadap tier 3.
Sebagai modal pelengkap tambahan (tier3) adalah pinjaman yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria antara lain :
a.    Tidak dijamin oleh bank bersangkutan dan telah disetor penuh
b.    Memiliki jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya dua tahun
c.    Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

2.    Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum di Indonesia
Sesuai denga peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16PBI/2007 atas perubahan peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005  tentang jumlah modal inti minimum bank umum.

Tujuan umum untuk menetapkan ketentuan jumlah modal inti minimum bank umum adalah untuk mewujudkan indutru perbankan keuangan dalam rangka membantu mendorong  pertumbuha ekonomi nasional termasuk upaya menggerakkan kegiatan usaha di sector riil.,  di butuhkan permodalan perbankan yang sehat dan kuat.

Untuk kebutuhan pemantauan Bank Indonesia, Bank harus menyampaikan laporan realisasi action plans pemenuhan modal inti minimum yang terdapat dalam rencana bisnis Bank.

Bank yang telah memenuhi jumlah modal init minimum sebesar Rp. 80.000.000,00 dapat melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain atau diakuisisi

No comments:

Post a Comment